Jumat, 25 November 2011

Tur Mata Harimau 2 - Masyarakat Korban Harimau

Percaya APP Sinar Mas?

Sinar Mas Sekuriti Menghalangi Tim Mata Harimau Menemui Orang Rimba

Manajer PT KAM Ditetapkan sebagai Tersangka



REPRO KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Keluarga orangutan borneo (Pongo pygmaeus) menyantap pisang di Camp Leakey Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Kamis (10/11/2011).

TERKAIT:
SAMARINDA, KOMPAS.com — Manajer PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM) berinisal P akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembantaian orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus morio) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, periode 2008-2010.
"Terhitung hari ini (Kamis), Senior Estate Manager PT KAM berinisial P ditetapkan sebagai tersangka kasus pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak Muara Kaman," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta yang dihubungi dari Samarinda, Kamis (24/11/2011).
Selain P, kata Anthonius Wisnu Sutirta, polisi juga menetapkan seorang karyawan PT KAM lainnya berinisial W sebagai tersangka.
"Bersama P, seorang karyawan PT KAM lainnya, berinisial W, juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, hingga hari ini sudah empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembantaian orangutan tersebut," kata Anthonius Wisnu Sutirta.
Karyawan PT KAM berinisial W itu ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, terkait perannya mencari pelaksana di lapangan untuk melakukan pembasmian hama, termasuk pembantaian orangutan. Sementara itu, Senior Estate Manager PT KAM dinilai menyetujui dan menyuruh W untuk mencari pelaksana di lapangan.
"Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembantaian orangutan itu dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka P yang merupakan warga negara Malaysia, menurut Anthonius Wisnu Sutirta, tidak mengalami hambatan. "Prosedur tetap kami laksanakan walaupun dia warga negara asing," katanya.
Kapolda Kaltim, lanjut dia, tetap berkomitmen mengungkap kasus pembantaian orangutan tersebut. "Proses penyidikan untuk mengungkap pembantaian orangutan ini akan terus dilakukan, dan siapa pun yang diduga terlibat akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sudah menjadi komitmen Pak Kapolda yang tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Senior Estate Manajer PT KAM menjalani pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara, sejak Selasa hingga Rabu, di ruang Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim. Kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak mulai terungkap saat polisi berhasil menangkap dua pelaku, IM dan MJ, pada Minggu (20/11/2011).
Sebelumnya, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers di Markas Polres Kutai Kartanegara menyatakan, selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita dokumen, yakni berita acara upah pembayaran "pembasmian hama" (primata langka itu) oleh PT KAM.
Berdasarkan pengakuan dua pelakunya, pembantaian orangutan atas perintah lisan dari P, Senior Estate Manager PT KAM, dan ARU, General Manager PT KAM. Perintah tersebut untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan orangutan dengan cara melumpuhkannya menggunakan senapan angin, kemudian menangkapnya dengan jerat tali.
Pelaku pembantaian di lapangan mengaku bahwa, setelah mengikatnya, mereka menggunakan anjing untuk menggigit orangutan tersebut hingga mati.
"Upah dari tangkapan tersangka untuk monyet Rp 200.000 dan orangutan Rp 1 juta. Upah dibayarkan oleh staf keuangan PT KAM. Kedua tersangka juga mengaku telah membuang lebih dari 20 monyet/bekantan dan tiga orangutan," kata Bambang Widaryatmo.
Selain menyita dokumen berita acara pembayaran upah pembasmian hama (orangutan), polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku untuk membunuh orangutan. Polisi turut pula menyita beberapa jenis satwa langka dan dilindungi; 85 potong rangka tulang yang diduga milik orangutan, monyet, dan bekantan; serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka.
Sumber :
ANT

Kamis, 24 November 2011

Fakta Tentang Satwa Indonesia - ProFauna Indonesia


Fakta Tentang Satwa Indonesia








Daftar Isi


 

Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia. Indonesia nomer satu dalam hal kekayaan mamalia (515 jenis) dan menjadi habitat dari sekitar 1539 jenis burung. Sebanyak 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia.
Meskipun kaya, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Saat ini jumlah jenis satwa liar Indonesia yang terancam punah adalah 147 jenis mamalia, 114 jenis burung, 28 jenis reptil, 91 jenis ikan dan 28 jenis invertebrata (IUCN, 2003). Satwa-satwa tersebut benar-benar akan punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkanya.
Perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut semakin mahal pula harganya.

Beberapa fakta lain:

  • Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang kurang. Perdagangan satwa liar itu adalah kejam!
  • 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang. Perdagangan satwa liar itu adalah tindakan kejahatan!
  • 70% primata dan kakatua yang dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku. Banyak dari penyakir yang diderita satwa itu bisa menular ke manusia.
  • Lebih dari 100.000 burung paruh bengkok setiap tahunnya ditangkap dari alam Papua dan Maluku. Penangkapan ini juga melibatkan oknum militer. Sebagian besar burung tersebut adalah ditangkap secara ilegal dari alam.
  • Burung paruh bengkok (nuri dan kakatua) ditangkap dari alam dengan cara-cara yang menyiksa dan menyakitkan satwa. Bulunya dicabuti agar tidak bisa terbang.
  • Setiap tahunnya ada sekitar 1000 ekor orangutan Kalimantan yang diselundupkan ke Jawa dan juga luar negeri. Sebagian besar orangutan yang diperdagangkan adalah masih bayi. Untuk menangkap seekora bayi orangutan, pemburu harus membunuh induk orangutan itu yang akan mempertahankan anaknya sampai mati.
  • Sekitar 3000 owa dan siamang setiap tahunnya diburu untuk diperdagangkan di dalam negeri dan diselundupkan ke luar negeri.

  ProFauna Indonesia

Selasa, 22 November 2011

MALAYSIA HANCURKAN REPUTASI INDONESIA DENGAN MEMBANTAI ORANGUTAN


Centre for Orangutan Protection (COP) mengutuk perilaku jahat dan kejam perusahaan-perusahaan kelapa sawit Malaysia yang beroperasi di Kalimantan, terutama Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad. Perusahaan ini membabat hutan dan membahayakan nyawa orangutan dan satwa liar lain di Muara Kaman, Kalimantan Timur.  



Daniek Hendarto, juru kampanye dari Centre for Orangutan Protection memberikan pernyataan sebagai berikut: 


“Kejahatan dan kekejaman MKH Berhad telah menghancurkan reputasi Indonesia. Hancurnya hutan dan musnahnya satwa liar di Indonesia tidak memberikan kerugian apapun pada Malaysia. Sebaliknya, malah memberikan keuntungan bagi Malaysia. Dunia akan mengenal industri kelapa sawit Indonesia itu brutal dan pada akhirnya dihindari konsumen. Mereka akan membeli sawit Malaysia. Sawit Indonesia harus dijual dulu dan dilabeli ramah lingkungan di Malaysia agar bisa laku di pasar dunia. Ini hanyalah pengulangan dari kejahatan illegal logging. Hutan Indonesia dibabat, kayunya  dijual ke Malaysia dengan harga murah dan kemudian mendapatkan sertifikat ekolabel, kemudian dijual ke pasar dunia sebagai produk Malaysia yang ramah lingkungan.”

“MKH Berhad menguji integritas penegak hukum Indonesia. Mereka menguji kesabaran dan keberanian bangsa Indonesia. Di saat penyelidikan pembantaian orangutan sedang berlangsung, 1 (satu) orangutan dewasa malah ditemukan babak belur di kawasan perkebunan mereka. Hukum dan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya diinjak-injak oleh MKH Berhad.” 

“Cukup adalah cukup. Saatnya MKH Berhad dan perusahaan-perusahaan Malaysia hengkang dari Indonesia. Sudah cukup mereka membuat masalah bagi Indonesia.” 

Pernyatan ini disampaikan dalam protes yang digelar di depan Kedutaan Besar Malaysia. Para relawan COP mengenakan kostum Hanoman, Jaya Anggodo, Suwido. Mereka adalah para kstaria kera dalam dunia wayang. 

Untuk wawancara dan informasi lebih lanjut, harap menghubungi: 
Daniek Hendarto, Orangutan Campaigner COP. 
Phone : 081328837434


Kamis, 17 November 2011

Pongo pygmeus


Menelusuri Jejak Orang Utan di Tengah Kepungan Kebun Kelapa Sawit

Jakarta - Dugaan pembantaian orang utan Kalimantan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio) di kawasan kebun sawit di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi isu menarik hampir di semua media massa. Hewan primata dilindungi dunia internasional itu diburu dan dibunuh lantaran dianggap sebagai hama.

Pemberitaan disertai berbagai dokumentasi foto yang beredar dan dikantongi aparat BKSDA Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara, mengerucut ke areal perusahaan sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), anak usaha Metro Kajang Holdings Berhad.

Lokasi perkebunan sawit PT KAM, di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, berjarak ratusan kilometer sehingga harus ditempuh selama 4 jam dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Ibukota Provinsi Kalimantan timur, Samarinda. Tidak sedikit kondisi jalan rusak dan terjal serta debu pekat, di sepanjang perjalanan dari Kecamatan Sebulu menuju Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Areal tanam sawit PT KAM seluas 16.000 hektar, berbatasan langsung dengan areal HTI (Hutan Tanam Industri) PT Surya Hutani Jaya (SHJ). Sebelum memasuki areal PT KAM, terlebih dahulu melalui pos keamanan PT SHJ. Pun demikian, 2 pos berikutnya juga harus dilewati hingga akhirnya memasuki areal PT KAM.

Di sepanjang jalan menuju kantor pusat operasional PT KAM, yang terlihat hanyalah kepungan ribuan tanaman sawit. Truk-truk pun terlihat lalu lalang menyisakan debu pekat sambil mengangkut tandan sawit untuk diolah lebih lanjut.

Areal sawit yang berbatasan langsung dengan areal HTI, memunculkan rasa ingin tahu untuk melihat kehadiran si Pongo Pygmeus Morio (orang utan Kalimantan jenis Morio) berada di kebun sawit. Namun sayang, rasa ingin tahu itu pun harus sirna melihat tidak ada satu pun orang utan yang disebut-sebut merusak tanaman sawit, berada di perkebunan sawit. Terus memasuki areal PT KAM, tidak hanya memilik kebun sawit, PT KAM bahkan juga memiliki pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) atau lebih dikenal dengan minyak sawit.

Meski dahulunya sebagian kawasan kebun sawit terdapat habitat orang utan, namun sejak beroperasi, PT KAM tidak memiliki buffer zone khusus untuk kelangsungan habitat satwa. Manajemen menilai, mengingat kawasan sawit berbatasan dengan kawasan HTI dan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), makan areal buffer zone secara khusus pun dianggap tidak perlu.

"Kita berbatasan dengan HTI dan memililki KBK. Buffer zone gunakan KBK. Mungkin orangutan ada di HTI dan KBK," kata Humas PT KAM, Mirhan, didampingi HR Executive PT KAM, Cholid Irham, dalam perbincangan di kantornya.

Pandangan terus mengamati konstruksi bangunan, yang ada di kantor PT KAM. Ada yang berbeda dengan konstruksi pagar bangunan kem tempat tinggal karyawan PT KAM, setelah tayangan liputan khusus sebuah stasiun televisi nasional beberapa hari lalu.

Dalam tayangan televisi, konstruksi pagar bangunan kem tempat tinggal karyawan, ditopang oleh susunan balok menyilang. Namun fakta Rabu (16/11/2011) kemarin, susunan balok menyilang itu dilepaskan. Padahal sebelumnya, dokumentasi foto yang dimuat di media massa memperlihatkan kondisi orang utan terluka di dalam sebuah bak mobil, memiliki background konstruksi pagar bangunan kem yang menyilang, yang diduga kuat bagunan tersebut adalah bagunan kem PT KAM.

"Saya tidak tahu kapan dibongkar pagar ini. Yang jelas waktu piket malam, balok menyilang ini masih ada. Mungkin pagi tadi dibongkarnya," kata seorang petugas sekuriti PT KAM, dalam perbincangan Rabu (16/11/2011) kemarin.

Ditanya perihal kemiripan bangunan kem dengan yang terlihat di dokumentasi foto itu, tetap dibantah oleh manajemen PT KAM melalui Mirhan. Mirhan menyebutkan, banyak bangunan serupa milik perusahaan lain.

Pembantaian Orang Utan di Mata 2 Petinggi Pemerintahan

Masih segar diingatan, bagaimana 2 kepala daerah yakni Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak serta Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang tampil dalam pemberitaan salah satu televisi swasta nasional, memberikan pernyataan yang bertolak belakang.

Awang membantah keras adanya insiden pembantaian orang utan di Kaltim, seperti yang marak diberitakan beberapa pekan terakhir ini. Pernyataan itu dikeluarkannya menyusul hasil dari investigasi tim sejak pemberitaan marak di berbagai media. Namun, berbeda dengan Awang Farouk Ishak, Rita Widyasari membenarkan adanya pembantaian orang utan terjadi di wilayahnya.

Pernyataan kontraproduktif Awang Farouk Ishak, mendapat perhatian serius dari sejumlah warga Kecamatan Muara Kaman, yang menonton tayangan televisi kedua petinggi pemerintahan itu.

"Pernyataan Bapak Gubernur terlalu cepat. Ada apa ini? Bagaimana bisa langsung menyatakan tidak ada pembunuhan orang utan? Tapi yang pasti, tidak akan mematahkan semangat warga untuk membuktikannya," kata salah seorang warga Kecamatan Muara Kaman.

Pembantaian orang utan, memang telah menjadi perhatian banyak pihak. Tidak hanya peneliti Universitas Mulawarman Samarinda Dr Yaya Rayadin, yang telah memastikan kerangka orang utan dari Desa Puan Cepak, namun juga telah mendapat perhatian organisasi pemerhati satwa. Sebut saja di antaranya WWF Indonesia serta COP (Centre Orangutan Protection) yang meminta ketegasan pemerintah dan aparat BKSDA serta Polres Kutai Kartanegara untuk mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual pembantaian satwa primata itu.

Belum lagi, dokumentasi foto yang beredar selama ini, justru mengarah ke areal perkebunan sawit PT KAM. Aparat sah-sah saja menyatakan belum cukup bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Namun setidaknya, dokumentasi foto-foto yang beredar itu, bisa dijadikan petunjuk untuk menjerat para pelaku dan aktor intelektualnya. Hanya ada satu semangat, lindungi Pongo Pygmeus Morio dari bumi Kalimantan.



Robert - detikNews

Selasa, 15 November 2011

Kembalikan Rumah kami...!

"Kenapa kalian melakukan ini kepada kami, kami hanya ingin hidup di rumah kami seperti dulu.  Rumah kami hanya Hutan belantara tanpa perlu ada bangunan nan terang, megah dan ber-AC di dalamnya. Kami hanya ingin Makan, Makanan kami hanyalah daun dan buah yang ada di Hutan, bukan makanan serba instan yang ada di kemasan. Apakah kalian sudah tidak memiliki hati untuk kami? bukankah ini rumah kami, tempat tinggal kami,  Tolong Kami, Biarkan kami hidup tanpa perlu kalian Usik kami,!" .....  "Kembalikan Rumah kami...!"