Jumat, 30 Desember 2011

Duka Orangutan dari Kalimantan


Mutya Hanifah - Okezone

Selasa, 27 Desember 2011 14:40 wib
 1  70 
 0
Orangutan (foto: alamendah.wordpress.com)
Orangutan (foto: alamendah.wordpress.com)
TAHUN 2011 merupakan tahun yang berat bagi primata khas Indonesia, Orangutan. Sebuah survey yang dipublikasikan Washington Post menyebutkan 750 orangutan dibunuh warga desa di Kalimantan dalam satu tahun. Orangutan-orangutan malang ini dibunuh karena dianggap hama.


Survey ini digagas The Nature Conservancy dan 19 organisasi swasta lainnya termasuk WWF dan Asosiasi Ahli Primata Indonesia dan juga beberapa pengamat. Mereka mewawancarai 6.983 orang dari 687 desa di tiga provinsi Kalimantan antara bulan April 2008 hingga september 2009. Lebih dari setengah responden yang diwawancara, mengaku setelah membunuh, mereka memakan daging orangutan tersebut. Yang juga mengejutkan, tidak hanya orang dewasa yang membunuh orangutan ini. Survey tersebut juga menunjukkan remaja-remaja berusia 15 tahun sudah pernah membunuh orangutan. Ketika ditanya, mereka juga sudah tahu bahwa orangutan adalah hewan langka yang dilindungi pemerintah.


Hal ini menunjukkan bahwa manusia merupakan ancaman serius bagi hewan yang langka serta dilindungi oleh pemerintah ini. Padahal Indonesia merupakan 'rumah' bagi 90 persen spesies orangutan liar yang masih tersisa. Namun, selama 50 tahun ini hutan di Indonesia telah banyak berkurang karena adanya pembalakan liar, pembukaan lahan untuk industri sawit, kertas, dan juga bubur kertas.


Akibatnya, primata malang ini kehilangan rumahnya, dan terpaksa berebutan lahan dengan manusia dan akhirnya menimbulkan konflik. Sudah banyak bukti seperti tengkorak, kulit, dan bagian tubuh orangutan yang tergeletak berserakan di hutan, namun pihak pemerintah belum banyak bergerak untuk mengatasi masalah ini.


Permasalahan orangutan ini semakin memburuk, ketika pada tanggal 3 November 2011 lalu Centre for Orangutan Protection (COP) menemukan seekor orangutan dewasa yang terluka parah. wajah orangutan ini bengkak, dan juga berlumuran darah, kemungkinan akibat dipukuli dengan benda tumpul. Orangutan tersebut ditemukan lemah dan tak mampu bergerak di parit kering di dekat perkebunan PT Khaleda Agroprima Malindo (anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad dari Malaysia), Muara Kaman, Kalimantan Timur. Orangutan yang tak berdaya tersebut pun kemudian dibawa Balai Konservasi Sumber Daya Alam dari Kementrian Kehutanan ke Taman Nasional Kutai untuk dirawat lebih lanjut.


"Orangutan ini dibunuh dan dipukuli masyarakat setempat berdasarkan perintah perusahaan, karena hewan ini memasuki kawasan perkebunan milik perusahaan," terang juru kampanye dari Centre for Orangutan Protection Hendri Baktiantoro kepada okezone. "Orangutan ini masuk ke perkebunan perusahaan karena habitatnya hilang, akibat adanya deforestasi untuk pembukaan lahan menjadi perkebunan sawit," lanjut Hendri.


Orangutan dibunuh karena dianggap hama. Menurut hasil investigasi COP, pembunuhan orangutan oleh warga setempat ini merupakan suruhan dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit. "Siapa yang membunuh dan mengusir orangutan akan diberi hadiah uang sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, sehingga banyak warga setempat berlomba-lomba untuk membunuh hewan ini," jelas Hendri.


Hendri menjelaskan sudah banyak orangutan yang ditemukan terbunuh ataupun luka-luka parah di daerah-daerah di Kalimantan yang tingkat deforestasinya tinggi akibat penebangan liar dan pembukaan lahan. "Pemerintah dulu bilang tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada bukti. Namun kini semua bukti sudah ada dan jelas, namun pemerintah tetap diam saja," keluh Hendri.


Sebagai aksi terhadap pemerintah, pada tanggal 15 November 2011 COP melakukan aksi di depan istana negara. Aksi ini bertujuan untuk meminta pemerintah khususnya presiden agar bertindak tegas terhadap kasus penganiayaan tersebut. "Kami meminta dukungan penuh dari presiden untuk penegakan hukum terhadap kasus pemukulan terhadap orangutan ini," tutur juru kampanye dari COP, Daniek Hendarto kepada okezone ketika itu. "Penganiayaan terhadap orangutan ini sudah berkali-kali dilakukan oleh perusahaan sawit Malaysia, dan kami ingin adanya penegakan hukum agar mereka dapat diseret ke pengadilan," sambungnya.


COP juga menyayangkan bahwa upaya penyelamatan orangutan selama ini hanya dilakukan oleh LSM-LSM. Padahal perlindungan orangutan juga butuh bantuan penegakan hukum, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Padahal, pemukulan dan penganiayaan orangutan dapat dikenakan sangsi karena melanggar UU Konservasi.


Akhirnya, pada tanggal 18 November 2011, Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Pt Khaleda Agroprima Malindo, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap orangutan. Mabes Polri ketika ini mengakui telah mengirim tim dari Dir V Tindak Pidana Tertentu ke Kalimantan.


Akhirnya penyelidikan ini membuahkan hasil. Pada tanggal 22 November 2011, dua pegawai perkebunan kelapa sawit milik PT Khaleda dengan inisial IM (32) dan M (32) sejak Sabtu lalu, ditangkap Polda Kaltim dalam kasus pembantain orangutan dan monyet diperkebunan Desa Puan Cepak Kecamatan Muar Kaman, Kabupaten Kukar, Kaltim. Kedua pelaku ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1juta untuk orangutan, dan Rp 250.000 untuk seekor monyet bekantan. Pelaku menyatakan memburu orangutan dengan menggunakan 12 ekor anjing, kayu, parang, dan senapan angin. Kedua oran ini mengaku telah membunuh 20 monyet dan dua orangutan.


Polisi kemudian membeberkan sejumlah barang bukti yang sita dan dikumpulkan berupa tulang tengkorak orangutan, monyet dan bekatan, sepucuk senapan angin dan sejumlah dokumen. Termasuk menghadirkan kedua pelaku di Polres Kukar. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada kemungkinan terdapat tersangka lain. Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Pada tanggal 24 November 2011, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menetapkan dua orang tersangka karyawan perusahaan kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), yaitu seorang warga negara Malaysia, Phuah Chuam Hum (46) sebagai Senior Estate Manager PT KAM dan Widiantoro (39) Karyawan PT KAM. kedua tersangka kemudian ditahan di Polres Kutai Kartanegara. Dalam keterangan polisi ditemukan bahwa Widiantoro bertugas untuk merekrut atau mencari orang di lapangan untuk membunuh orangutan sedangkan warga negara Malaysia tersebut merapatkan dan merestui untuk mencari orang lapangan. Terkuak pula, bahwa pembunuhan orangutan merupakan kebijakan perusahaan PT KAM,karena sebelum memburu orangutan, mereka merapatkannya secara resmi.


Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang diduga sudah melarikan diri ke luar daerah. Para pelaku ini adalalah diduga eksekutor orangutan pada tahun 2008 lalu yang juga direkrut oleh Widiantoro. Dengan adanya penangkapan dua orang ini, maka Polda Kaltim sudah menetapkan empat orang tersangka terkait pembunuhan orangutan dan monyet di perkebunan kelapa sawit milik KAM di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Sebelumnya dua orang berinisial M alias G, dan M. Mereka ini karyawan PT KAM. Mereka bertindak itu atas kehendak perusahaan, karena monyet sama orangutan itu dianggap sebagai hama yang makan buah sawit. Mereka menembak dan menjerat orangutan. Keempat tersangka itu terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mereka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan b juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Akibat dari kasus orangutan yang semakin parah ini, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berjanji akan mengevaluasi perkebunan-perkebunan Kelapa Sawit dan juga pertambangan yang ada di provinsinya. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Farid Wadjdy, di Balikpapan pada tanggal 25 November 2011. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan untuk mencari solusi dan mekanisme sebagai bentuk perlindungan terhadap pelestarian alam dan hayati serta ekosistemnya. Untuk itu, perusahaan yang telah maupun yang baru membuka kawasan perkebunan harus memerhatikan, dan menghindari serta memberikan ruang kepada satwa apabila ditemukan. Dari program satu juta hektar perkebunan sawit saat ini baru 760 hektar yang terlaksana. Perkembunan kelapa sawit ini berada di sejumlah daerah di Kaltim yang juga terdapat habitat orangutan seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau.


Wagub juga sangat mendukung langkah kepolisian untuk mengungkap, dan menjatuhi sanksi hukum kepada perusahaan manapun yang tidak peduli terhadap kelangsungan lingkungan flora dan fauna. Pemprov juga akan memelajari kejadian ini sehingga ke depan tidak terulang kembali.
(uky)

Selasa, 20 Desember 2011

Media Indonesia - Lagi 20 Orang Utan di Kutai Timur Dibantai di Kelinjau Ulu


BALIKPAPAN--MICOM: Hasil identifikasi peneliti orang utan Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur menemukan 20 orang utan dibantai perusahaan kelapa sawit Kelinjau Ulu Muara Ancalong, Kutai Timur.

Matinya tidak wajar, ada bekas senjata tajam ditemukan di bagian lengan dan jari. Dari analisis tulang tersebut orang utan ini dibunuh atau dibantai.

"Orang utan tersebut dibantai sekitar lima bulan yang lalu," kata Yaya Rayadin, Kepala Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Yaya menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada 20 tulang belulang orang utan diidentifikasi. Tulang belulang itu dikirim pihak kepolisian, Badan konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, dan masyarakat dari berbagai tempat. Tulang rangka itu beragam dari pembantaian 2008 hingga 2011. (OL

Senin, 19 Desember 2011

Ucapan dan Tindakan APP yang Bertolak Belakang - Praktik Greenwash

Tidak berselang lama sejak tim Mata Harimau mengungkapkan temuan-temuan terbaru tentang bagaimana APP terus membabat hutan Indonesia. Sebuah laporan terbaru kembali mengungkap lagi bagaimana Asia Pulp and Paper - perusahaan penghancur hutan Indonesia- masih melanjutkan operasi tidak bertanggung jawabnya menghancurkan hutan alam dan lahan gambut untuk membuat produk kertas murah sekali pakai. Kali ini laporannya bukan milik Greenpeace, tapi dari koalisi NGO Indonesia bernama Eyes of The Forest (WWF Indonesia, Jikalahari, dan Walhi Riau).
Laporan yang berjudul "Kebenaran dibalik praktik Greenwash APP" ini mengungkap bukti bukti detail keagresifan APP langsung ke pusatnya, menguak praktik Greenwash mereka yang bernilai jutaan dollar untuk menyembunyikan perilaku mereka merusak hutan alam yang menjadi habitat harimau, gajah, dan orangutan. Bahkan laporan ini juga mengungkap praktik pembukaan hutan didalam kawasan Konservasi Biosfer yang telah diakui oleh UNESCO
APP, bagian dari Sinar Mas Grup, diperkirakan telah menghancurkan lebih dari dua juta hektar hutan Indonesia untuk dijadikan bahan baku bubur kertas sejak pertama kali mereka beroperasi pada tahun 1984. Kehancuran hutan yang disebabkan oleh APP ini telah memicu kritik global, dan banyak  merek besar seperti Lego, Mattel, Hasbro, kini telah berhenti menggunakan produk kertas dari APP yang terkait dengan deforestasi.
Alih alih menunjukkan perhatian pada masalah yang sebenarnya, APP malah menghabiskan uang jutaan dollar hasil dari deforestasi hutan Indonesia untuk mendanai praktik pencitraan global yang ofensif. Mereka lebih suka memoles pesan " APP Cares" (APP Peduli) agar terlihat lebih cantik, dengan membayar kampanye iklan yang sangat mahal, bekerja sama dengan banyak pelobi industri untuk menutupi praktek deforestasi mereka yang terjadi di lapangan. Tapi untunglah Komite Etik Periklanan Belanda menyadari hal ini dan melarang iklan APP ditayangkan di seluruh media massa di Belanda karena terbukti pesan yang disampaikan membohongi masyarakat.
Beberapa waktu yang lalu, Greenpeace bersama WARSI, WBH dan WALHI melakukan perjalanan Mata Harimau menggunakan motor melintasi hutan alam Sumatera. Dalam perjalanan melintasi Provinsi Riau, Jambi, dan Palembang, serta memakan waktu hampir satu bulan tersebut, Tim Mata Harimau menemukan berbagai bukti penghancuran hutan yang masih terus dilakukan oleh berbagai anak perusahaan dan penyuplai APP. Bahkan pihak sekuriti Sinar Mas melakukan insiden pencegatan secara kasar dan melarang Tim Mata Harimau melewati jalan koridor di Taman Nasional Bukit Tigapuluh dalam perjalanan menemui Kelompok Orang Rimba, masyarakat adat Jambi yang hidup dan bergantung kepada hutan yang semakin terancam karena hutan mereka terus dihancurkan.
Tidak hanya melalui darat, pemantauan dari udara yang Greenpeace lakukan atas kawasan hutan di sepanjang Riau dan Jambi juga menemukan bukti baru praktik pembakaran hutan untuk pembukaan lahan yang terjadi di areal konsesi milik APP dan menambah daftar panjang bukti perilaku jahat APP yang terus menghancurkan hutan alam yang berharga, rumah bagi spesies langka seperti harimau, gajah dan orangutan hanya untuk dijadikan produk kertas toilet dan kertas pembungkus murah sekali pakai buang.
Praktik jahat yang APP lakukan telah mencederai komitmen dan kepemimpinan Presiden SBY dalam mengurangi emisi Indonesia dari sektor kehutanan dan telah merusak citra Indonesia di mata dunia. Karena itulah, Greenpeace mendesak agar Inpres Moratorium yang telah dikeluarkan oleh Presiden SBY harus diperkuat, dengan cara melakukan pengkajian ulang izin-izin konsesi yang telah diberikan, termasuk konsesi di di lahan gambut, dan lahan konsesi yang berkonflik dengan masyarakat adat. Greenpeace juga akan terus berkampanye secara global mendesak industri agar berhenti berbisnis dengan APP sampai APP berkomitmen untuk tidak membuka hutan alam Indonesia dan berhenti menghancurkan hutan habitat harimau, gajah , dan orangutan yang semakin terancam keberadaannya.
Greenwash adalah praktik yang dilakukan oleh industri untuk menunjukkan kepada publik seolah olah mereka peduli terhadap lingkungan, namun pada kenyataannya tidak sama sekali.
-- Zulfahmi, Jurukampanye Hutan, Greenpeace

Jumat, 02 Desember 2011

Pembantai orangutan harus dihukum berat



Orangutan (Pongo pygmaeus) sebagai hewan liar dilindungi sering menjadi pihak paling lemah dalam persaingan ruang hidup dengan manusia. Pembantaian terhadap orangutan belakangan marak terjadi di Kalimantan. (ilustrasi)
 ... saat akan dibantai, orangutan itu harus diikat dengan tali dari kawat atau plastik. Orangutan memiliki kekuatan yang sangat besar, bisa empat hingga enam kali orang dewasa...
Berita Terkait
Video
Yogyakarta (ANTARA News) - Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak pemerintah untuk bisa menindak tegas pelaku pembantaian orangutan di berbagai perkebunan kelapa sawit di Pulau Kalimantan dan lain-lain.

"Bagi kami, ini murni kasus kriminal. Karena itu, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas untuk menjerat pelaku-pelaku pembantaian ini," kata Principal Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro, di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pembantaian terhadap orangutan (Pongo pygmaeus) tersebut tidak hanya terjadi pada akhir-akhir ini saja, melainkan sudah terjadi sejak adanya pembukaan lahan hutan untuk kepentingan ekonomi, yaitu perkebunan kelapa sawit.

"Pembantaian pun tidak hanya dilakukan satu perusahaan saja, tetapi juga oleh beberapa perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit," katanya.

Ia menyebut, saat hutan sebagai habitat asli orangutan sudah tergusur karena menjadi lahan kelapa sawit, maka hewan yang dilindungi itupun memakan kelapa sawit sehingga dianggap sebagai hama.

"Karenanya, muncul pembantaian terhadap orangutan agar kelapa sawit tersebut tidak lagi dimakan oleh orangutan sehingga produksinya pun tetap baik," katanya.

Saat ini, lanjut dia, terdapat sekitar 1.200 orangutan yang berada di pusat-pusat penyelamatan di antaranya di Balikpapan, Palangkaraya, Pangkalan Bun, Ketapang serta Samarinda.

"Hampir seluruh orangutan yang berada di pusat-pusat penyelamatan itu berasal dari perkebunan kepala sawit," katanya.

Ia menyebut, apabila orangutan yang diselamatkan masih bayi atau anakan, maka dipastikan induknya sudah terbunuh, atau jika yang diselamatkan adalah orangutan dewasa, maka dipastikan binatang tersebut mengalami luka fisik, seperti di tangan atau kepala.

"Karena saat akan dibantai, orangutan itu harus diikat dengan tali dari kawat atau plastik. Orangutan memiliki kekuatan yang sangat besar, bisa empat hingga enam kali orang dewasa," katanya.

Meskipun sudah ada saksi yang diinterogasi dari kasus pembantaian orangutan yang dilakukan Metro Kajang Holdings Berhad, namun COP menyayangkan belum ada orang atau pelaku yang dimasukkan ke penjara.

Ia berharap, kasus tersebut dapat menjadi momentum yang baik untuk melakukan koreksi total atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam pengembangan industri kelapa sawit.

Langkah yang dilakukan oleh Presiden Susilo Yudhoyono dengan memerintahkan Mabes Polri untuk menyelidiki kasus tersebut pantas diacungi jempol.

"Ada dua kepentingan yang dapat dilindungi dari langkah yang dilakukan presiden, yaitu kepentingan ekologi dan juga ekonomi nasional," katanya.

Jika hukum dapat ditegakkan dengan tegas, lanjut Hardi, maka industri kepala sawit di Indonesia kana memiliki nilai tambah positif yaitu industri yang bebas dari tindak kriminal. (E013)

Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2011



Jumat, 25 November 2011

Tur Mata Harimau 2 - Masyarakat Korban Harimau

Percaya APP Sinar Mas?

Sinar Mas Sekuriti Menghalangi Tim Mata Harimau Menemui Orang Rimba

Manajer PT KAM Ditetapkan sebagai Tersangka



REPRO KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Keluarga orangutan borneo (Pongo pygmaeus) menyantap pisang di Camp Leakey Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, Kamis (10/11/2011).

TERKAIT:
SAMARINDA, KOMPAS.com — Manajer PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM) berinisal P akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembantaian orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus morio) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, periode 2008-2010.
"Terhitung hari ini (Kamis), Senior Estate Manager PT KAM berinisial P ditetapkan sebagai tersangka kasus pembantaian orangutan yang terjadi di Desa Puan Cepak Muara Kaman," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta yang dihubungi dari Samarinda, Kamis (24/11/2011).
Selain P, kata Anthonius Wisnu Sutirta, polisi juga menetapkan seorang karyawan PT KAM lainnya berinisial W sebagai tersangka.
"Bersama P, seorang karyawan PT KAM lainnya, berinisial W, juga ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, hingga hari ini sudah empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembantaian orangutan tersebut," kata Anthonius Wisnu Sutirta.
Karyawan PT KAM berinisial W itu ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, terkait perannya mencari pelaksana di lapangan untuk melakukan pembasmian hama, termasuk pembantaian orangutan. Sementara itu, Senior Estate Manager PT KAM dinilai menyetujui dan menyuruh W untuk mencari pelaksana di lapangan.
"Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembantaian orangutan itu dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka P yang merupakan warga negara Malaysia, menurut Anthonius Wisnu Sutirta, tidak mengalami hambatan. "Prosedur tetap kami laksanakan walaupun dia warga negara asing," katanya.
Kapolda Kaltim, lanjut dia, tetap berkomitmen mengungkap kasus pembantaian orangutan tersebut. "Proses penyidikan untuk mengungkap pembantaian orangutan ini akan terus dilakukan, dan siapa pun yang diduga terlibat akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sudah menjadi komitmen Pak Kapolda yang tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Senior Estate Manajer PT KAM menjalani pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara, sejak Selasa hingga Rabu, di ruang Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim. Kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak mulai terungkap saat polisi berhasil menangkap dua pelaku, IM dan MJ, pada Minggu (20/11/2011).
Sebelumnya, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo dalam jumpa pers di Markas Polres Kutai Kartanegara menyatakan, selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita dokumen, yakni berita acara upah pembayaran "pembasmian hama" (primata langka itu) oleh PT KAM.
Berdasarkan pengakuan dua pelakunya, pembantaian orangutan atas perintah lisan dari P, Senior Estate Manager PT KAM, dan ARU, General Manager PT KAM. Perintah tersebut untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan orangutan dengan cara melumpuhkannya menggunakan senapan angin, kemudian menangkapnya dengan jerat tali.
Pelaku pembantaian di lapangan mengaku bahwa, setelah mengikatnya, mereka menggunakan anjing untuk menggigit orangutan tersebut hingga mati.
"Upah dari tangkapan tersangka untuk monyet Rp 200.000 dan orangutan Rp 1 juta. Upah dibayarkan oleh staf keuangan PT KAM. Kedua tersangka juga mengaku telah membuang lebih dari 20 monyet/bekantan dan tiga orangutan," kata Bambang Widaryatmo.
Selain menyita dokumen berita acara pembayaran upah pembasmian hama (orangutan), polisi juga menyita sebuah senapan angin yang digunakan pelaku untuk membunuh orangutan. Polisi turut pula menyita beberapa jenis satwa langka dan dilindungi; 85 potong rangka tulang yang diduga milik orangutan, monyet, dan bekantan; serta tujuh foto pembantaian orangutan yang dilakukan kedua tersangka.
Sumber :
ANT

Kamis, 24 November 2011

Fakta Tentang Satwa Indonesia - ProFauna Indonesia


Fakta Tentang Satwa Indonesia








Daftar Isi


 

Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia. Indonesia nomer satu dalam hal kekayaan mamalia (515 jenis) dan menjadi habitat dari sekitar 1539 jenis burung. Sebanyak 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia.
Meskipun kaya, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Saat ini jumlah jenis satwa liar Indonesia yang terancam punah adalah 147 jenis mamalia, 114 jenis burung, 28 jenis reptil, 91 jenis ikan dan 28 jenis invertebrata (IUCN, 2003). Satwa-satwa tersebut benar-benar akan punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkanya.
Perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut semakin mahal pula harganya.

Beberapa fakta lain:

  • Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang kurang. Perdagangan satwa liar itu adalah kejam!
  • 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang. Perdagangan satwa liar itu adalah tindakan kejahatan!
  • 70% primata dan kakatua yang dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku. Banyak dari penyakir yang diderita satwa itu bisa menular ke manusia.
  • Lebih dari 100.000 burung paruh bengkok setiap tahunnya ditangkap dari alam Papua dan Maluku. Penangkapan ini juga melibatkan oknum militer. Sebagian besar burung tersebut adalah ditangkap secara ilegal dari alam.
  • Burung paruh bengkok (nuri dan kakatua) ditangkap dari alam dengan cara-cara yang menyiksa dan menyakitkan satwa. Bulunya dicabuti agar tidak bisa terbang.
  • Setiap tahunnya ada sekitar 1000 ekor orangutan Kalimantan yang diselundupkan ke Jawa dan juga luar negeri. Sebagian besar orangutan yang diperdagangkan adalah masih bayi. Untuk menangkap seekora bayi orangutan, pemburu harus membunuh induk orangutan itu yang akan mempertahankan anaknya sampai mati.
  • Sekitar 3000 owa dan siamang setiap tahunnya diburu untuk diperdagangkan di dalam negeri dan diselundupkan ke luar negeri.

  ProFauna Indonesia

Selasa, 22 November 2011

MALAYSIA HANCURKAN REPUTASI INDONESIA DENGAN MEMBANTAI ORANGUTAN


Centre for Orangutan Protection (COP) mengutuk perilaku jahat dan kejam perusahaan-perusahaan kelapa sawit Malaysia yang beroperasi di Kalimantan, terutama Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad. Perusahaan ini membabat hutan dan membahayakan nyawa orangutan dan satwa liar lain di Muara Kaman, Kalimantan Timur.  



Daniek Hendarto, juru kampanye dari Centre for Orangutan Protection memberikan pernyataan sebagai berikut: 


“Kejahatan dan kekejaman MKH Berhad telah menghancurkan reputasi Indonesia. Hancurnya hutan dan musnahnya satwa liar di Indonesia tidak memberikan kerugian apapun pada Malaysia. Sebaliknya, malah memberikan keuntungan bagi Malaysia. Dunia akan mengenal industri kelapa sawit Indonesia itu brutal dan pada akhirnya dihindari konsumen. Mereka akan membeli sawit Malaysia. Sawit Indonesia harus dijual dulu dan dilabeli ramah lingkungan di Malaysia agar bisa laku di pasar dunia. Ini hanyalah pengulangan dari kejahatan illegal logging. Hutan Indonesia dibabat, kayunya  dijual ke Malaysia dengan harga murah dan kemudian mendapatkan sertifikat ekolabel, kemudian dijual ke pasar dunia sebagai produk Malaysia yang ramah lingkungan.”

“MKH Berhad menguji integritas penegak hukum Indonesia. Mereka menguji kesabaran dan keberanian bangsa Indonesia. Di saat penyelidikan pembantaian orangutan sedang berlangsung, 1 (satu) orangutan dewasa malah ditemukan babak belur di kawasan perkebunan mereka. Hukum dan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya diinjak-injak oleh MKH Berhad.” 

“Cukup adalah cukup. Saatnya MKH Berhad dan perusahaan-perusahaan Malaysia hengkang dari Indonesia. Sudah cukup mereka membuat masalah bagi Indonesia.” 

Pernyatan ini disampaikan dalam protes yang digelar di depan Kedutaan Besar Malaysia. Para relawan COP mengenakan kostum Hanoman, Jaya Anggodo, Suwido. Mereka adalah para kstaria kera dalam dunia wayang. 

Untuk wawancara dan informasi lebih lanjut, harap menghubungi: 
Daniek Hendarto, Orangutan Campaigner COP. 
Phone : 081328837434