-
Berbicara soal harimau, Sumadi hanya bisa mengungkapkan kekesalan pada saya, “Kemungkinan kalau dia dapat, mau dibikin mati. Karena dia telah memangsa manusia.”
Sumadi, warga Desa Jumrah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau jengah dan terlihat frustasi jika ditanya tentang konflik satwa dilindungi Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumaterae) dengan masyarakat sekitar. Dalam kurun waktu 2005-2011 terjadi sedikitnya 14 kali konflik atas warga Desa Jumrah dengan korban jiwa dua orang dan dua cacat tetap. Dan kini, harimau-harimau itu mulai sering keluar dari habitatnya yang gundul di hutan gambut Senepis ke dekat pemukiman dan ladang perkebunan warga.
"Sudah tak ada lagi hutan Senepis yang tersisa. Semua sudah hancur dibabat. Akibatnya, sekarang harimau sering menyerang warga karena kelaparan," kata Penghulu Desa Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Sukardi Ahmad, Selasa pertengahan September tahun lalu.1 Juli 2011, Harimau Sumatera ditemukan terjerat oleh jeratan warga di areal perkebunan akasia, milik PT Arara Abadi (Konsesi Sinar Mas) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Harimau berusia 1,5 tahun akhirnya mati akibat dari komplikasi luka parah yang dideritanya. ©Melvinas Priananda/Greenpeace
Pemerintah sendiri melalui menteri kehutanan telah mencadangkan seluas 106.081 hektar hutan gambut di daerah perbatasan Rokan Hilir dan Kota Dumai itu untuk dijadikan suaka margasatwa pusat konservasi harimau Sumatera. Namun kini cadangan areal konservasi harimau Sumatera itu dalam kondisi mengenaskan.
Sukardi mengatakan, keinginan pemerintah melalui Menteri Kehutanan yang sudah menerbitkan izin prinsip pencadangan kawasan pusat konservasi harimau Sumatera di Senepis mustahil terwujud.
Apa yang disampaikan warga Jumrah juga selaras dengan temuan Eyes on the Forest, gabungan LSM lokal di Riau. Dalam laporannya yang dipublikasi akhir tahun lalu ditemukan dua perusahaan milik APP (Asia Pulp and Paper) yang punya hak konsesi di hutan Senepis menebang pohon di areal konservasi harimau Sumatera. Sementara dalam kampanye dan iklan yang dibuat oleh perusahaan penyuplai kayu untuk grup Sinar Mas itu digadang-gadangkan telah mengalokasikan areal tersebut sebagai konservasi harimau Sumatera dalam proposal Rasionalisasi Senepis-Buluhala untuk Konservasi Harimau Sumatera. (1)
Jika Senepis dihancurkan oleh perusahaan untuk keperluan produksi kertas, lalu bagaimana dengan habitat harimau Sumatera lainnya di Sumatera? Pertanyaan ini membuat saya kembali terhenyak. Masih kuat dalam ingatan saya pada 1 Juli 2011 pagi lalu ketika saya tiba di perkebunan akasia milik PT Arara Abadi (APP) di Sorek, Pelalawan, seekor harimau Sumatera yang masih muda mengaum marah sekaligus kesakitan karena kakinya terjerat selama tujuh hari dan telah membusuk. (2)
Habitat harimau di wilayah penyangga Taman Nasional Tesso Nilo yang seharusnya hutan lebat kini telah berubah menjadi perkebunan monokultur akasia dan bahkan hingga Februari lalu dipastikan Arara Abadi masih terus menghancurkannya.28 September 2011, Pelalawan, Riau. Tim Mata Harimau di kawasan konsensi PT Arara Abadi, Grup Sinar Mas. Di areal habitat asli harimau yg telah di hancurkan untuk perkebunanan.©Ulet Ifansasti/Greenpeace
Tahun demi tahun hutan habitat harimau kian terdesak. Data dari PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) Kementrian Kehutanan RI sendiri mengungkapkan konflik manusia dengan harimau terjadi di beberapa wilayah di Sumatera seperti Nanggore Aceh Darusalam 47 kasus (1998 – 2009), Jambi sebanyak 16 konflik (2008 – 2009), Bengkulu 10 konflik pada 2008 dan di Riau terdapat 134 kasus hingga akhir 2010. Angka itu jauh lebih banyak jika berdasarkan data dari Forum Konservasi Harimau Kita yang mencatat konflik hingga 2011 lalu.
Tingginya konflik harimau Sumatera dengan masyarakat kini semakin mengkhawatirkan. Banyak warga yang kesal dan frustasi dengan situasi ini sehingga terlintas di pikiran mereka untuk menangkap si belang. Pemerintah harus bertindak cepat jika tidak frustasi konflik yang meningkat antara harimau dan manusia menjadi kenyataan. Padahal, penghancuran hutan habitat oleh perusahaan lah yang menyebabkan konflik menjadi mengkhawatirkan.
“Kami ingin hutan itu dikembalikan lagi. Hutan itu adalah rumah mereka. Kami tahu harimau itu tidak akan ke desa kalau hutan mereka ada. Kami tidak ingin berkonflik. Tapi kini hutan telah dihancurkan perusahaan dan kami jadi korbannya,” ujar Pak De, warga Desa Jumrah yang anak perempuannya menjadi korban meninggal diterkam harimau pada akhir tahun 2010 lalu.
satuhati untuk negeri
untuk Indonesia yang lebih bernurani
Jumat, 13 April 2012
Konflik Harimau-Manusia yang Semakin Mengkhawatirkan
Sabtu, 31 Maret 2012
Mari Berpartisipasi
Earth Hour (bahasa Indonesia: Jam Bumi) adalah sebuah kegiatan global yang diadakan oleh WWF (World Wide Fund for Nature, juga dikenal sebagai World Wildlife Fund) dan diadakan pada Sabtu terakhir bulan Maret setiap tahunnya yang meminta rumah-rumah dan perkantoran untuk memadamkan lampu dan peralatan listrik yang tidak perlu selama satu jam untuk meningkatkan kesadaran atas perlunya tindakan terhadap perubahan iklim. Earth Hour dicetuskan oleh WWF dan The Sydney Morning Herald tahun 2007 ketika 2,2 juta penduduk Sydney berpartisipasi dengan memadamkan semua lampu yang tidak perlu.[1] Setelah Sydney, banyak kota-kota lain di seluruh dunia ikut berpartisipasi pada tahun 2008.[2][3] Earth Hour 2011 dilaksanakan pada 26 Maret 2011 pukul 20.30 sampai 21.30 waktu setempat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Earth_Hour
http://id.wikipedia.org/wiki/Earth_Hour
Kamis, 16 Februari 2012
Jumat, 30 Desember 2011
Duka Orangutan dari Kalimantan
Mutya Hanifah - Okezone
Selasa, 27 Desember 2011 14:40 wib
1 70
Email0
Orangutan (foto: alamendah.wordpress.com)
TAHUN 2011 merupakan tahun yang berat bagi primata khas Indonesia, Orangutan. Sebuah survey yang dipublikasikan Washington Post menyebutkan 750 orangutan dibunuh warga desa di Kalimantan dalam satu tahun. Orangutan-orangutan malang ini dibunuh karena dianggap hama.
Survey ini digagas The Nature Conservancy dan 19 organisasi swasta lainnya termasuk WWF dan Asosiasi Ahli Primata Indonesia dan juga beberapa pengamat. Mereka mewawancarai 6.983 orang dari 687 desa di tiga provinsi Kalimantan antara bulan April 2008 hingga september 2009. Lebih dari setengah responden yang diwawancara, mengaku setelah membunuh, mereka memakan daging orangutan tersebut. Yang juga mengejutkan, tidak hanya orang dewasa yang membunuh orangutan ini. Survey tersebut juga menunjukkan remaja-remaja berusia 15 tahun sudah pernah membunuh orangutan. Ketika ditanya, mereka juga sudah tahu bahwa orangutan adalah hewan langka yang dilindungi pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa manusia merupakan ancaman serius bagi hewan yang langka serta dilindungi oleh pemerintah ini. Padahal Indonesia merupakan 'rumah' bagi 90 persen spesies orangutan liar yang masih tersisa. Namun, selama 50 tahun ini hutan di Indonesia telah banyak berkurang karena adanya pembalakan liar, pembukaan lahan untuk industri sawit, kertas, dan juga bubur kertas.
Akibatnya, primata malang ini kehilangan rumahnya, dan terpaksa berebutan lahan dengan manusia dan akhirnya menimbulkan konflik. Sudah banyak bukti seperti tengkorak, kulit, dan bagian tubuh orangutan yang tergeletak berserakan di hutan, namun pihak pemerintah belum banyak bergerak untuk mengatasi masalah ini.
Permasalahan orangutan ini semakin memburuk, ketika pada tanggal 3 November 2011 lalu Centre for Orangutan Protection (COP) menemukan seekor orangutan dewasa yang terluka parah. wajah orangutan ini bengkak, dan juga berlumuran darah, kemungkinan akibat dipukuli dengan benda tumpul. Orangutan tersebut ditemukan lemah dan tak mampu bergerak di parit kering di dekat perkebunan PT Khaleda Agroprima Malindo (anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad dari Malaysia), Muara Kaman, Kalimantan Timur. Orangutan yang tak berdaya tersebut pun kemudian dibawa Balai Konservasi Sumber Daya Alam dari Kementrian Kehutanan ke Taman Nasional Kutai untuk dirawat lebih lanjut.
"Orangutan ini dibunuh dan dipukuli masyarakat setempat berdasarkan perintah perusahaan, karena hewan ini memasuki kawasan perkebunan milik perusahaan," terang juru kampanye dari Centre for Orangutan Protection Hendri Baktiantoro kepada okezone. "Orangutan ini masuk ke perkebunan perusahaan karena habitatnya hilang, akibat adanya deforestasi untuk pembukaan lahan menjadi perkebunan sawit," lanjut Hendri.
Orangutan dibunuh karena dianggap hama. Menurut hasil investigasi COP, pembunuhan orangutan oleh warga setempat ini merupakan suruhan dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit. "Siapa yang membunuh dan mengusir orangutan akan diberi hadiah uang sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, sehingga banyak warga setempat berlomba-lomba untuk membunuh hewan ini," jelas Hendri.
Hendri menjelaskan sudah banyak orangutan yang ditemukan terbunuh ataupun luka-luka parah di daerah-daerah di Kalimantan yang tingkat deforestasinya tinggi akibat penebangan liar dan pembukaan lahan. "Pemerintah dulu bilang tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada bukti. Namun kini semua bukti sudah ada dan jelas, namun pemerintah tetap diam saja," keluh Hendri.
Sebagai aksi terhadap pemerintah, pada tanggal 15 November 2011 COP melakukan aksi di depan istana negara. Aksi ini bertujuan untuk meminta pemerintah khususnya presiden agar bertindak tegas terhadap kasus penganiayaan tersebut. "Kami meminta dukungan penuh dari presiden untuk penegakan hukum terhadap kasus pemukulan terhadap orangutan ini," tutur juru kampanye dari COP, Daniek Hendarto kepada okezone ketika itu. "Penganiayaan terhadap orangutan ini sudah berkali-kali dilakukan oleh perusahaan sawit Malaysia, dan kami ingin adanya penegakan hukum agar mereka dapat diseret ke pengadilan," sambungnya.
COP juga menyayangkan bahwa upaya penyelamatan orangutan selama ini hanya dilakukan oleh LSM-LSM. Padahal perlindungan orangutan juga butuh bantuan penegakan hukum, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Padahal, pemukulan dan penganiayaan orangutan dapat dikenakan sangsi karena melanggar UU Konservasi.
Akhirnya, pada tanggal 18 November 2011, Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Pt Khaleda Agroprima Malindo, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap orangutan. Mabes Polri ketika ini mengakui telah mengirim tim dari Dir V Tindak Pidana Tertentu ke Kalimantan.
Akhirnya penyelidikan ini membuahkan hasil. Pada tanggal 22 November 2011, dua pegawai perkebunan kelapa sawit milik PT Khaleda dengan inisial IM (32) dan M (32) sejak Sabtu lalu, ditangkap Polda Kaltim dalam kasus pembantain orangutan dan monyet diperkebunan Desa Puan Cepak Kecamatan Muar Kaman, Kabupaten Kukar, Kaltim. Kedua pelaku ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1juta untuk orangutan, dan Rp 250.000 untuk seekor monyet bekantan. Pelaku menyatakan memburu orangutan dengan menggunakan 12 ekor anjing, kayu, parang, dan senapan angin. Kedua oran ini mengaku telah membunuh 20 monyet dan dua orangutan.
Polisi kemudian membeberkan sejumlah barang bukti yang sita dan dikumpulkan berupa tulang tengkorak orangutan, monyet dan bekatan, sepucuk senapan angin dan sejumlah dokumen. Termasuk menghadirkan kedua pelaku di Polres Kukar. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada kemungkinan terdapat tersangka lain. Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pada tanggal 24 November 2011, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menetapkan dua orang tersangka karyawan perusahaan kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), yaitu seorang warga negara Malaysia, Phuah Chuam Hum (46) sebagai Senior Estate Manager PT KAM dan Widiantoro (39) Karyawan PT KAM. kedua tersangka kemudian ditahan di Polres Kutai Kartanegara. Dalam keterangan polisi ditemukan bahwa Widiantoro bertugas untuk merekrut atau mencari orang di lapangan untuk membunuh orangutan sedangkan warga negara Malaysia tersebut merapatkan dan merestui untuk mencari orang lapangan. Terkuak pula, bahwa pembunuhan orangutan merupakan kebijakan perusahaan PT KAM,karena sebelum memburu orangutan, mereka merapatkannya secara resmi.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang diduga sudah melarikan diri ke luar daerah. Para pelaku ini adalalah diduga eksekutor orangutan pada tahun 2008 lalu yang juga direkrut oleh Widiantoro. Dengan adanya penangkapan dua orang ini, maka Polda Kaltim sudah menetapkan empat orang tersangka terkait pembunuhan orangutan dan monyet di perkebunan kelapa sawit milik KAM di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Sebelumnya dua orang berinisial M alias G, dan M. Mereka ini karyawan PT KAM. Mereka bertindak itu atas kehendak perusahaan, karena monyet sama orangutan itu dianggap sebagai hama yang makan buah sawit. Mereka menembak dan menjerat orangutan. Keempat tersangka itu terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mereka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan b juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Akibat dari kasus orangutan yang semakin parah ini, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berjanji akan mengevaluasi perkebunan-perkebunan Kelapa Sawit dan juga pertambangan yang ada di provinsinya. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Farid Wadjdy, di Balikpapan pada tanggal 25 November 2011. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan untuk mencari solusi dan mekanisme sebagai bentuk perlindungan terhadap pelestarian alam dan hayati serta ekosistemnya. Untuk itu, perusahaan yang telah maupun yang baru membuka kawasan perkebunan harus memerhatikan, dan menghindari serta memberikan ruang kepada satwa apabila ditemukan. Dari program satu juta hektar perkebunan sawit saat ini baru 760 hektar yang terlaksana. Perkembunan kelapa sawit ini berada di sejumlah daerah di Kaltim yang juga terdapat habitat orangutan seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau.
Wagub juga sangat mendukung langkah kepolisian untuk mengungkap, dan menjatuhi sanksi hukum kepada perusahaan manapun yang tidak peduli terhadap kelangsungan lingkungan flora dan fauna. Pemprov juga akan memelajari kejadian ini sehingga ke depan tidak terulang kembali.
(uky)
Survey ini digagas The Nature Conservancy dan 19 organisasi swasta lainnya termasuk WWF dan Asosiasi Ahli Primata Indonesia dan juga beberapa pengamat. Mereka mewawancarai 6.983 orang dari 687 desa di tiga provinsi Kalimantan antara bulan April 2008 hingga september 2009. Lebih dari setengah responden yang diwawancara, mengaku setelah membunuh, mereka memakan daging orangutan tersebut. Yang juga mengejutkan, tidak hanya orang dewasa yang membunuh orangutan ini. Survey tersebut juga menunjukkan remaja-remaja berusia 15 tahun sudah pernah membunuh orangutan. Ketika ditanya, mereka juga sudah tahu bahwa orangutan adalah hewan langka yang dilindungi pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa manusia merupakan ancaman serius bagi hewan yang langka serta dilindungi oleh pemerintah ini. Padahal Indonesia merupakan 'rumah' bagi 90 persen spesies orangutan liar yang masih tersisa. Namun, selama 50 tahun ini hutan di Indonesia telah banyak berkurang karena adanya pembalakan liar, pembukaan lahan untuk industri sawit, kertas, dan juga bubur kertas.
Akibatnya, primata malang ini kehilangan rumahnya, dan terpaksa berebutan lahan dengan manusia dan akhirnya menimbulkan konflik. Sudah banyak bukti seperti tengkorak, kulit, dan bagian tubuh orangutan yang tergeletak berserakan di hutan, namun pihak pemerintah belum banyak bergerak untuk mengatasi masalah ini.
Permasalahan orangutan ini semakin memburuk, ketika pada tanggal 3 November 2011 lalu Centre for Orangutan Protection (COP) menemukan seekor orangutan dewasa yang terluka parah. wajah orangutan ini bengkak, dan juga berlumuran darah, kemungkinan akibat dipukuli dengan benda tumpul. Orangutan tersebut ditemukan lemah dan tak mampu bergerak di parit kering di dekat perkebunan PT Khaleda Agroprima Malindo (anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad dari Malaysia), Muara Kaman, Kalimantan Timur. Orangutan yang tak berdaya tersebut pun kemudian dibawa Balai Konservasi Sumber Daya Alam dari Kementrian Kehutanan ke Taman Nasional Kutai untuk dirawat lebih lanjut.
"Orangutan ini dibunuh dan dipukuli masyarakat setempat berdasarkan perintah perusahaan, karena hewan ini memasuki kawasan perkebunan milik perusahaan," terang juru kampanye dari Centre for Orangutan Protection Hendri Baktiantoro kepada okezone. "Orangutan ini masuk ke perkebunan perusahaan karena habitatnya hilang, akibat adanya deforestasi untuk pembukaan lahan menjadi perkebunan sawit," lanjut Hendri.
Orangutan dibunuh karena dianggap hama. Menurut hasil investigasi COP, pembunuhan orangutan oleh warga setempat ini merupakan suruhan dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit. "Siapa yang membunuh dan mengusir orangutan akan diberi hadiah uang sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, sehingga banyak warga setempat berlomba-lomba untuk membunuh hewan ini," jelas Hendri.
Hendri menjelaskan sudah banyak orangutan yang ditemukan terbunuh ataupun luka-luka parah di daerah-daerah di Kalimantan yang tingkat deforestasinya tinggi akibat penebangan liar dan pembukaan lahan. "Pemerintah dulu bilang tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada bukti. Namun kini semua bukti sudah ada dan jelas, namun pemerintah tetap diam saja," keluh Hendri.
Sebagai aksi terhadap pemerintah, pada tanggal 15 November 2011 COP melakukan aksi di depan istana negara. Aksi ini bertujuan untuk meminta pemerintah khususnya presiden agar bertindak tegas terhadap kasus penganiayaan tersebut. "Kami meminta dukungan penuh dari presiden untuk penegakan hukum terhadap kasus pemukulan terhadap orangutan ini," tutur juru kampanye dari COP, Daniek Hendarto kepada okezone ketika itu. "Penganiayaan terhadap orangutan ini sudah berkali-kali dilakukan oleh perusahaan sawit Malaysia, dan kami ingin adanya penegakan hukum agar mereka dapat diseret ke pengadilan," sambungnya.
COP juga menyayangkan bahwa upaya penyelamatan orangutan selama ini hanya dilakukan oleh LSM-LSM. Padahal perlindungan orangutan juga butuh bantuan penegakan hukum, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Padahal, pemukulan dan penganiayaan orangutan dapat dikenakan sangsi karena melanggar UU Konservasi.
Akhirnya, pada tanggal 18 November 2011, Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Pt Khaleda Agroprima Malindo, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap orangutan. Mabes Polri ketika ini mengakui telah mengirim tim dari Dir V Tindak Pidana Tertentu ke Kalimantan.
Akhirnya penyelidikan ini membuahkan hasil. Pada tanggal 22 November 2011, dua pegawai perkebunan kelapa sawit milik PT Khaleda dengan inisial IM (32) dan M (32) sejak Sabtu lalu, ditangkap Polda Kaltim dalam kasus pembantain orangutan dan monyet diperkebunan Desa Puan Cepak Kecamatan Muar Kaman, Kabupaten Kukar, Kaltim. Kedua pelaku ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1juta untuk orangutan, dan Rp 250.000 untuk seekor monyet bekantan. Pelaku menyatakan memburu orangutan dengan menggunakan 12 ekor anjing, kayu, parang, dan senapan angin. Kedua oran ini mengaku telah membunuh 20 monyet dan dua orangutan.
Polisi kemudian membeberkan sejumlah barang bukti yang sita dan dikumpulkan berupa tulang tengkorak orangutan, monyet dan bekatan, sepucuk senapan angin dan sejumlah dokumen. Termasuk menghadirkan kedua pelaku di Polres Kukar. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada kemungkinan terdapat tersangka lain. Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pada tanggal 24 November 2011, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menetapkan dua orang tersangka karyawan perusahaan kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), yaitu seorang warga negara Malaysia, Phuah Chuam Hum (46) sebagai Senior Estate Manager PT KAM dan Widiantoro (39) Karyawan PT KAM. kedua tersangka kemudian ditahan di Polres Kutai Kartanegara. Dalam keterangan polisi ditemukan bahwa Widiantoro bertugas untuk merekrut atau mencari orang di lapangan untuk membunuh orangutan sedangkan warga negara Malaysia tersebut merapatkan dan merestui untuk mencari orang lapangan. Terkuak pula, bahwa pembunuhan orangutan merupakan kebijakan perusahaan PT KAM,karena sebelum memburu orangutan, mereka merapatkannya secara resmi.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang diduga sudah melarikan diri ke luar daerah. Para pelaku ini adalalah diduga eksekutor orangutan pada tahun 2008 lalu yang juga direkrut oleh Widiantoro. Dengan adanya penangkapan dua orang ini, maka Polda Kaltim sudah menetapkan empat orang tersangka terkait pembunuhan orangutan dan monyet di perkebunan kelapa sawit milik KAM di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Sebelumnya dua orang berinisial M alias G, dan M. Mereka ini karyawan PT KAM. Mereka bertindak itu atas kehendak perusahaan, karena monyet sama orangutan itu dianggap sebagai hama yang makan buah sawit. Mereka menembak dan menjerat orangutan. Keempat tersangka itu terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mereka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan b juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Akibat dari kasus orangutan yang semakin parah ini, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berjanji akan mengevaluasi perkebunan-perkebunan Kelapa Sawit dan juga pertambangan yang ada di provinsinya. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Farid Wadjdy, di Balikpapan pada tanggal 25 November 2011. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan untuk mencari solusi dan mekanisme sebagai bentuk perlindungan terhadap pelestarian alam dan hayati serta ekosistemnya. Untuk itu, perusahaan yang telah maupun yang baru membuka kawasan perkebunan harus memerhatikan, dan menghindari serta memberikan ruang kepada satwa apabila ditemukan. Dari program satu juta hektar perkebunan sawit saat ini baru 760 hektar yang terlaksana. Perkembunan kelapa sawit ini berada di sejumlah daerah di Kaltim yang juga terdapat habitat orangutan seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau.
Wagub juga sangat mendukung langkah kepolisian untuk mengungkap, dan menjatuhi sanksi hukum kepada perusahaan manapun yang tidak peduli terhadap kelangsungan lingkungan flora dan fauna. Pemprov juga akan memelajari kejadian ini sehingga ke depan tidak terulang kembali.
(uky)
Selasa, 20 Desember 2011
Media Indonesia - Lagi 20 Orang Utan di Kutai Timur Dibantai di Kelinjau Ulu
MI/Arnoldus Dhae/vg
BALIKPAPAN--MICOM: Hasil identifikasi peneliti orang utan Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur menemukan 20 orang utan dibantai perusahaan kelapa sawit Kelinjau Ulu Muara Ancalong, Kutai Timur.
Matinya tidak wajar, ada bekas senjata tajam ditemukan di bagian lengan dan jari. Dari analisis tulang tersebut orang utan ini dibunuh atau dibantai.
"Orang utan tersebut dibantai sekitar lima bulan yang lalu," kata Yaya Rayadin, Kepala Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Yaya menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada 20 tulang belulang orang utan diidentifikasi. Tulang belulang itu dikirim pihak kepolisian, Badan konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, dan masyarakat dari berbagai tempat. Tulang rangka itu beragam dari pembantaian 2008 hingga 2011. (OL
Senin, 19 Desember 2011
Ucapan dan Tindakan APP yang Bertolak Belakang - Praktik Greenwash
Tidak berselang lama sejak tim Mata Harimau
mengungkapkan temuan-temuan terbaru tentang bagaimana APP terus
membabat hutan Indonesia. Sebuah laporan terbaru kembali mengungkap
lagi bagaimana Asia Pulp and Paper - perusahaan penghancur hutan
Indonesia- masih melanjutkan operasi tidak bertanggung jawabnya
menghancurkan hutan alam dan lahan gambut untuk membuat produk kertas
murah sekali pakai. Kali ini laporannya bukan milik Greenpeace, tapi
dari koalisi NGO Indonesia bernama Eyes of The Forest (WWF Indonesia, Jikalahari, dan Walhi Riau).
Laporan yang berjudul "Kebenaran dibalik praktik Greenwash APP"
ini mengungkap bukti bukti detail keagresifan APP langsung ke pusatnya,
menguak praktik Greenwash mereka yang bernilai jutaan dollar untuk
menyembunyikan perilaku mereka merusak hutan alam yang menjadi habitat
harimau, gajah, dan orangutan. Bahkan laporan ini juga mengungkap
praktik pembukaan hutan didalam kawasan Konservasi Biosfer yang telah
diakui oleh UNESCO
APP, bagian dari Sinar Mas Grup, diperkirakan telah menghancurkan lebih
dari dua juta hektar hutan Indonesia untuk dijadikan bahan baku bubur
kertas sejak pertama kali mereka beroperasi pada tahun 1984. Kehancuran
hutan yang disebabkan oleh APP ini telah memicu kritik global, dan
banyak merek besar seperti Lego, Mattel, Hasbro, kini telah berhenti menggunakan produk kertas dari APP yang terkait dengan deforestasi.
Alih alih menunjukkan perhatian pada masalah yang
sebenarnya, APP malah menghabiskan uang jutaan dollar hasil dari
deforestasi hutan Indonesia untuk mendanai praktik pencitraan global
yang ofensif. Mereka lebih suka memoles pesan " APP Cares"
(APP Peduli) agar terlihat lebih cantik, dengan membayar kampanye iklan
yang sangat mahal, bekerja sama dengan banyak pelobi industri untuk
menutupi praktek deforestasi mereka yang terjadi di lapangan. Tapi
untunglah Komite Etik Periklanan Belanda menyadari hal ini dan melarang
iklan APP ditayangkan di seluruh media massa di Belanda karena terbukti
pesan yang disampaikan membohongi masyarakat.
Beberapa waktu yang lalu, Greenpeace bersama WARSI,
WBH dan WALHI melakukan perjalanan Mata Harimau menggunakan motor
melintasi hutan alam Sumatera. Dalam perjalanan melintasi Provinsi
Riau, Jambi, dan Palembang, serta memakan waktu hampir satu bulan
tersebut, Tim Mata Harimau menemukan berbagai bukti penghancuran hutan
yang masih terus dilakukan oleh berbagai anak perusahaan dan penyuplai
APP. Bahkan pihak sekuriti Sinar Mas melakukan insiden pencegatan
secara kasar dan melarang Tim Mata Harimau melewati jalan koridor di
Taman Nasional Bukit Tigapuluh dalam perjalanan menemui Kelompok Orang
Rimba, masyarakat adat Jambi yang hidup dan bergantung kepada hutan
yang semakin terancam karena hutan mereka terus dihancurkan.
Tidak hanya melalui darat, pemantauan dari udara yang
Greenpeace lakukan atas kawasan hutan di sepanjang Riau dan Jambi juga
menemukan bukti baru praktik pembakaran hutan untuk pembukaan lahan
yang terjadi di areal konsesi milik APP dan menambah daftar panjang
bukti perilaku jahat APP yang terus menghancurkan hutan alam yang
berharga, rumah bagi spesies langka seperti harimau, gajah dan
orangutan hanya untuk dijadikan produk kertas toilet dan kertas
pembungkus murah sekali pakai buang.
Praktik jahat yang APP lakukan telah mencederai
komitmen dan kepemimpinan Presiden SBY dalam mengurangi emisi Indonesia
dari sektor kehutanan dan telah merusak citra Indonesia di mata dunia.
Karena itulah, Greenpeace mendesak agar Inpres Moratorium yang telah
dikeluarkan oleh Presiden SBY harus diperkuat, dengan cara melakukan
pengkajian ulang izin-izin konsesi yang telah diberikan, termasuk
konsesi di di lahan gambut, dan lahan konsesi yang berkonflik dengan
masyarakat adat. Greenpeace juga akan terus berkampanye secara global
mendesak industri agar berhenti berbisnis dengan APP sampai APP
berkomitmen untuk tidak membuka hutan alam Indonesia dan berhenti
menghancurkan hutan habitat harimau, gajah , dan orangutan yang semakin
terancam keberadaannya.
Greenwash adalah praktik yang dilakukan oleh industri untuk
menunjukkan kepada publik seolah olah mereka peduli terhadap
lingkungan, namun pada kenyataannya tidak sama sekali.
Baca laporan lengkap Eyes of The Forest "Kebenaran dibalik praktik Greenwash APP"
-- Zulfahmi, Jurukampanye Hutan, Greenpeace
Langganan:
Postingan (Atom)